Pemdaprov Jabar Perkuat Independensi APIP
BANDUNG - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) intens memperkuat independensi Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP).
Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) di lingkungan Pemdaprov Jabar.
Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Eni Rohyani mengatakan, penguatan APIP sejalan dengan komitmen Gubernur Jawa Barat untuk menjamin independensi Inspektorat Daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Piagam Audit atau Audit Charter.
\"Kami juga menghindari penugasan auditor pada entitas pengawasan yang sama secara berturut-turut. Kemudian, review berjenjang dan telaahan sejawat untuk menjaga kualitas hasil pengawasan atau kendali mutu atas pelaksanaan pengawasan,\" kata Eni.
Selain itu, menurut dia, penguatan independensi juga dilakukan dengan peningkatan kapasitas dan kualifikasi APIP. Apalagi, komitmen moral seluruh personel yang terlibat dalam pengawasan pun dituangkan dalam pakta integritas.
Eni menuturkan, Inspektorat Provinsi Jawa Barat sudah mengembangkan E-TANCAP (Portal Penanganan Pengaduan Masyarakat) dan E-DAULAT (Portal Konsultasi).
Dua portal itu dikembangkan supaya fungsi pencegahan melalui konseling, pendampingan dan pengawalan sebagai deteksi dini atas potensi penyimpangan dapat berjalan optimal.
\"Sepanjang 2021, kami sudah melakukan berbagai upaya dalam pencegahan korupsi, terutama di tingkat OPD. Mulai dari pelaksanaan evaluasi Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, evaluasi benturan kepentingan, sampai sinergi pencegahan korupsi APH melalui wadah Satgas Saber Pungli,\" ucapnya.
Eni mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjadi salah satu bagian dari penguatan APIP di daerah. PP tersebut, katanya, merupakan semangat agar APIP di daerah semakin independen.
Dengan adanya PP tersebut, fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi bertambah. Begitu juga kewenangan APIP dalam melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepada daerah.
\"Pola pelaporan disampaikan berjenjang. Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk kabupaten/kota,\" katanya.
\"Kemudian, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Terakhir, pengangkatan dan mutasi Inspektorat Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri,\" pungkasnya. (rls)
Baca juga:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: